Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Berawal Dari Facebook: Akhirnya Berujung di Hotel Prodeo, Ini Jelasnya

Redaksi
Friday, August 9, 2024
Last Updated 2024-08-09T06:12:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini

 


Laporan: W Widodo


SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, di bawah komando Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pria bernama Faris Maulana Alghifari (24), warga Jalan Veteran, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga. Peristiwa tragis ini terjadi di emperan pertokoan Pasar Rejosari, Salatiga, pada Jumat, 26 Juli 2024.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VIII/2024/SPKT/RES SALATIGA/POLDA JATENG, tertanggal 8 Agustus 2024, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait pengeroyokan tersebut, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.


Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat tersangka utama, A, bersama tiga orang rekannya tengah mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman yang berinisial M alias Pio, yang berlokasi di Jalan Hasanudin No. 121, Ngawen, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.


A menceritakan kepada teman-temannya bahwa ia merasa terganggu oleh perilaku korban, Faris Maulana Alghifari (F), yang diduga menggoda istrinya melalui pesan di Facebook. Dalam pesan tersebut, korban mengajak istri A untuk datang ke kosannya. Merasa marah, A kemudian membalas pesan tersebut dan mengajak korban untuk bertemu di Pasar Rejosari.


Sekitar pukul 22.45 WIB, A dan ketiga rekannya tiba di lokasi pertemuan. Tak lama setelah itu, korban datang seorang diri, dan terjadilah adu mulut antara keduanya. Saat suasana semakin memanas, salah satu rekan A, yang berinisial BK alias Boleng, terpancing emosi dan langsung menanduk kepala korban sebanyak satu kali. Tidak hanya itu, tersangka M alias Pio memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan, menendang korban dengan lutut kiri hingga korban terjatuh.


Setelah korban terjatuh, A memukul wajah korban dengan kepalan tangan kanan. Tak berhenti di situ, tersangka lain yang berinisial WW alias Yakubu juga turut memukul wajah korban dengan tangan kanan dan menginjak kepala korban. Keempat tersangka kemudian bersama-sama memukuli korban secara brutal hingga korban tak berdaya. Aksi pengeroyokan ini berhenti setelah dua teman korban datang dan melerai perkelahian tersebut, lalu membawa korban ke RSUD Kota Salatiga.


Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 8 Agustus 2024, tim Satreskrim berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dada, dan punggung, serta patah tulang pada jari kelingking tangan kiri. Korban sempat menjalani perawatan inap selama empat hari di RSUD Kota Salatiga.


Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner