Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan dan meresahkan warga, seorang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di kawasan wisata Kota Lama Surabaya akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku yang dikenal dengan inisial MH (26), ditangkap di kawasan Kebalen Barat pada Rabu (14/8/2024) setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV.
Penangkapan MH ini merupakan akhir dari rentetan aksinya yang kerap meresahkan warga dan wisatawan di Kota Lama. Aksi terakhir yang dilakukan oleh MH terjadi pada 8 Juli 2024, saat ia dengan nekat merampas iPhone 11 milik seorang wisatawan bernama Putri (26). Saat itu, Putri tengah menikmati perjalanan wisata menggunakan becak di Jalan Kalimalang, salah satu area yang cukup ramai di Kota Lama. Tiba-tiba, MH dengan cepat menghampiri dan merampas ponsel dari tangan Putri, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi L 2584 CL.
Teriakan Putri yang meminta pertolongan tak berhasil menghentikan langkah MH, yang segera menghilang di tengah keramaian. Namun, aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Bukti rekaman tersebut menjadi kunci penting dalam upaya pengejaran dan penangkapan MH.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, menyatakan bahwa berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian, pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak dan menangkap MH. "Pelaku ditangkap di Jalan Kebalen Barat setelah jejaknya berhasil kami lacak berdasarkan bukti yang ada," ujar Iptu Suroto pada Minggu (18/8).
Dari hasil penyelidikan, MH diketahui telah berulang kali melakukan aksi penjambretan di berbagai lokasi di Surabaya. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, MH telah melakukan empat kali aksi serupa di tempat yang berbeda. Bahkan, dalam salah satu aksinya, MH sempat mendapat tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian, namun tidak membuatnya jera.
MH mengaku bahwa hasil dari setiap aksinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Suroto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berada di tempat umum, terutama di kawasan wisata yang ramai pengunjung. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan handphone saat berkendara, serta menghindari penggunaan perhiasan atau barang berharga yang mencolok di tempat umum. Hal tersebut dapat memicu tindakan kriminal," tegasnya.
Penangkapan MH diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi para wisatawan di Kota Lama, yang kerap menjadi target pelaku kejahatan jalanan. Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)