Kapolres Buru,AKBP Sulastri Sukidjang tidak main-main dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) |
Laporan: Fajrin N S Salasiwa
NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM - Menyikapi adanya tindakan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian Buru.
Paur Humas Polres Buru Aipda Djamaludin mengatakan Polres Buru tidak pernah main-main dalam menangani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggotanya.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat kemarin (17/5/2024), Djamaludin menyatakan Kapolres Buru akan menindak siapapun dia Anggota yang melakukan pelanggaran pidana.
Apalagi hal ini tentunya berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik didalam tubuh kepolisian.
"Kapolres akan tindak secara tegas,"Ucap Djamaludin.
Menyangkut dengan laporan polisi pada 9 April 2024 tentang kasus KDRT yang dialami oleh TC istri dari anggota polres buru berinisial AT.
Pihak Sat Reskrim Polres Buru telah lakukan tahapan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, dan telah menaikkan status perkara tersebut.
"Dari pemeriksaan itu Polres Buru telah menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, "lanjutnya.
"Jadi tidak ada keterlambatan atau pembiaran kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum,"tegas
Djamaludin.
Djamaludin mengatakan Sat Reskrim telah bekerja secara profesional tidak tebang pilih siapapun dia anggota polisi yang melakukan satu tindak pidana akan diproses hukum, apalagi polisi merupakan pengembang undang-undang.
Kapolres akan memberikan "Reward" kepada anggota polisi yang melakukan hal positif kepada masyarakat,sebaliknya jika terdapat pelanggaran atau menurunkan citra polisi akan di berikan hukuman atau punishment.
Untuk itu Kepolisian Buru menyatakan agar masyarakat maupun media harap bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. (*)