Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM - Polres Boyolali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari perintah resmi yang diterima dari Kapolres Boyolali pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto dilaksanakan pada Kamis, 21 Maret 2024, di Aula Kecamatan Mojosongo dari pukul 10.00 hingga 12.45 WIB. Ada 4 perkara yang disidangkan, termasuk kasus kepemilikan ciu dan minuman beralkohol oleh terdakwa dari Polsek Mojosongo, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Musuk, dan Polsek Cepogo.
Hasil sidang menetapkan pidana denda atau pidana kurungan selama 3 hari bagi terdakwa masing-masing. Terdakwa dari Polsek Mojosongo dijatuhi pidana denda Rp. 400.000,-, sementara terdakwa lainnya dikenai denda sebesar Rp. 500.000,-. Sidang tipiring untuk Zona Barat Polsek akan dilaksanakan di aula kecamatan Banyudono pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Operasi Pekat Candi 2024 untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Para terdakwa telah mematuhi putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan. Selama pelaksanaan sidang dan proses eksekusi pembayaran denda serta penyitaan barang bukti, keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik. (*)