Polres Salatiga Berhasil Mengungkap Kasus Pengedar Pil Yarindu, Satu Pelaku Diamankan
Barang Bukti Yang Berhasil Disita Jajaran Polres Salatiga |
Laporan: W Widodo
SALATIGA | BERITA-GLOBAL - Mengawali tahun 2024 dengan ungkap perkara Narkoba, Polres Salatiga berhasil menyita 1000 (seribu) butir pil jenis yarindu pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 Wib di depan Kantor BPJS, Jl. Jenderal Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga.
Seorang pemuda bernama AAN, usia 28 th, warga Klaten berhasil diamankan dalam perkara ini.
Kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 13.00 wib, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi bahwa di depan Kantor BPJS yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi jual / beli obat – obatan terlarang / obat keras (Daftar G) / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).
Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin SH mengungkapkan bahwa Sat Narkoba telah berhasil menangkap seorang pengedar obat daftar G berupa pil yarindu, "Begitu mendapatkan informasi dan kami lakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 wib, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah mengambil paket. Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku mengakui membawa / menyimpan paket berisi obat keras (Obat daftar G) yang saat itu dibawa oleh terlapor, serta pernah menjual obat – obatan tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan. " Ungkap AKP Asikin SH.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah paket kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisi plastik warna bening dilakban warna coklat, berisi : 1000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), 1 (Satu) buah HP (Handphone) merk MI, dengan chasing warna ungu, berikut SIM Cardnya, 1 (Satu) buah plastik warna bening yang berisi 9 (Sembilan) pack plastik klip merk KP KLIP serta 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT, warna Putih dengan Nopol : AD-3593-AQC yang digunakan pelaku saat mengambil paket.
Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Narkoba telah berhasi mengamankan seorang pelaku pengedar pil yarindu berikut barang buktinya.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal Primer Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah." (*)