Laporan: Widodo
UNGARAN | beritaglobal - Ketua Pelaksana Pembangunan Gedung Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di Desa Rembes, Muhamad Abadi, menanggapi tudingan kontroversi terkait proyek tersebut.
Dalam berita berjudul "Kontroversi Gedung TPS-3R Desa Rembes, Anggaran Rp. 500 Juta Belum Terasa Manfaatnya, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan," Abadi membantah klaim tersebut.
Abadi dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai prosedur dan tidak merugikan. Menurutnya, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ada penyimpangan dari perencanaan.
Penggunaan batu dari lingkungan sekitar, sebagaimana dianggarkan dalam RAB, mendapat penjelasan khusus dari Abadi. Dia menyebut kondisi tidak rata di lokasi pembangunan memerlukan lebih banyak batu daripada yang direncanakan.
"Tidak ada pengurangan anggaran untuk belanja batu dan justru ada upaya pengembangan, termasuk untuk akses jalan dan pembelian sepeda motor tosa guna mengangkut sampah," terangnya kepada wartawan pada Senin (4/12/2023).
Meskipun Gedung TPS-3R belum difungsikan secara maksimal, Abadi memberikan gambaran rencana penggunaannya di masa depan. Ini mencakup persiapan program dan pengolahan sampah setelah melakukan studi banding.
"Saya berharap masyarakat bersama-sama sadar lingkungan, menjaga kebersihan, dan memanfaatkan TPS dengan baik," tambahnya.(*)