Laporan: Widodo
SALATIGA,BeritaGlobal.net - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual/menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.
Polres Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga melaksanakan himbauan kepada 11 Apotek Salatiga untuk mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup, diantaranya yakni : Apotek Wahid, Apotek K24 Tingkir, Apotek Bunda, Apotek K24 Jend Sudirman, Apotek Kartini, Apotek Dadi Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Apotek Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma serta beberapa toko ritel di Salatiga pada hari Minggu, 23/10/2022.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terhadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dr. (c) Nanung Nugroho I, A.Md. S.T., M.H. bersama Kabid Yankes Bapak Suparli, S.Km. M.Kes, Dokkes Polres Salatiga, Bhabinkamtibmas dan Anggota Polres Salatiga dibagi menjadi 4 tim untuk melaksanakan patroli di sejumlah Apotek di Salatiga.
"Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga.
"Dinas Kesehatan Kota Salatiga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain," ujar Kabid Yankes bapak Suparli, S.Km. M.kes.
"Alhamdulillah untuk semua apotek sudah memahami anjuran dari pemerintah. Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, tidak serta merta diberikan, namun akan dikonfirmasikan dulu ke dokter yg menulis resep." tambahnya.
Penanggung jawab Apotek Bunda mengucapkan terima kasih atas imbauannya menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, tutup Bu Maslakhatul Umami, S.Farm Penanggung jawab Apotek Bunda.
Ditemui di tempat terpisah Kapolres Salatiga menghimbau kepada seluruh Apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), bahkan di Klinik Polres Salatiga juga sudah tidak menyediakan obat dalam bentuk sirup, tutup AKBP Indra Mardiana, S.H, SI.K, M.Si. (*)