SEMARANG,BeritaGlobal.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, A. Yuspahruddin memastikan, berita mengenai adanya pemindahan narapidana tanpa prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan yang dimuat radaraceh.id dan bapasnews.com tanggal 8 September 2022 adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil menanggapi pemberitaan mengenai pemindahan narapidana yang dimuat media radaraceh.id dan bapasnews.com, Sabtu (10/11).
Yuspahruddin menegaskan tuduhan yang dilakukan tidak sesuai dengan kejadian, data, dan fakta sebenarnya.
"Pemindahan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan telah sesuai prosedur. Mutasi pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan saya ketahui serta setujui, " jelasnya.
"Jadi semua pemindahan narapidana telah dilaporkan Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada saya dan saya mendukung sepenuhnya bagi narapidana yang terlibat pengendalian narkoba dikirim ke Nusakambangan serta (pemindahan) dilaksanakan sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid 19, " imbuhnya memastikan.
Lebih lanjut Kakanwil juga menerangkan jika pada tanggal 19 Agustus 2022, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan razia di Lapas Kelas I Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang seperti sabu-sabu, telepon, dan uang tunai.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jateng menyampaikan adanya indikasi pengendalian narkoba dari Lapas Pekalongan.
"Untuk itu guna memutus jaringan, maka pihak Lapas segera memindahkan narapidana yang sebelumnya kedapatan memiliki barang-barang terlarang ke Lapas di Nusakambangan, " tegas Yuspahruddin.
“Jadi sekali lagi tuduhan bahwa Kadivpas dan Kalapas melakukan pemindahan narapidana tanpa prosedur adalah tidak benar,” tegasnya lagi.
Menurutnya, seluruh pemindahan narapidana baik yang masuk ke maupun keluar dari Jateng telah melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan dengan pengetahuan dan persetujuan Kakanwil.
Ia pun menegaskan, tak ada pungutan-pungutan dalam pemindahan narapidana. Pemindahan narapidana dilakukan atas usulan dari Lapas yang memindahkan.