Tim kuasa hukum korban saat mengelar konferensi pers. |
SALATIGA,BeritaGlobal.net - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HR oknum pengacara warga Kecamatan Argomulyo berbuntut panjang.
Diberitakan sebelumnya HR menganiaya Yohanes Jumadi warga Jalan Arjuna 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Senin (22/8/2022) malam di Perum Argotunggal Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo.
Atas peristiwa itu, Jumadi mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata.
Direktur Kantor Hukum Jallu dan Associetes Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL., dan Rekan selaku kuasa hukum Yohanes Jumadi berharap kasus penganiayaan ini harus diselesaikan secara adil supaya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya semakin tinggi.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena penangannya dianggap tidak adil,"katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Jamal menekankan bahwa tindakan pelaku itu tidak mencerminkan sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum.
"Dengan berdasar fakta yang ada serta adanya saksi-saksi yg mengetahui kejadian saat itu seharusnya dapat membantu proses penyidikan ini lebih cepat,"ungkap Jamal.
Jamal menegaskan, yang perlu menjadi catatan fakta kejadian itu dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, pertama kurang lebih pukul 21.00 dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.
"Selang 30 menitan pelaku datang kembali dan melakukan pemukulan lagi dengan menyampaikan "wis sue aku goleki koe,"jelas Jamal.
Dan setelah kejadian itu, lanjut Jamal, pada saat korban hendak pulang, justru di cegat sama pelaku namun tidak berhasil dan di kejar sampai pintu tol Tingkir.
Atas peristiwa itu, Jamal juga mendorong pengenaan pasal yang tepat. Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain.
"Kami ingin agar penyidik lebih jeli dan lengkap melihat unsur pidana dalam kasus ini,"tandas Jamal.
Bentuk dorongan yang dilakukan, Jamal terus mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses dugaan tindak pidana ini.
"Itu kami lakukan supaya penangananya lebih terang dan harapannya segera di tetapkan statusnya kasus tersebut,"ungkap pria yang juga dosen FaSya UIN Salatiga ini.
Untuk itulah kami meminta kepolisian, khususnya kepada Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami secara profesional dan independen.
"Kami juga mengapresiasi keprofesionalan bapak AKBP Indra mardiana selaku Kapolres Salatiga, yang dengan cepat mengungkap kasus kasus di Salatiga,"terang Jamal.
Ada unsur perencanaan dalam kasus ini
Jamal mengungkapkan, sebagaimana aduan pada tanggal 23 Agustur 2022 itu proses penganiayaan atau dugaan tindak penganiayaan dan aduan ini disangkakan pasal 351.
"Melihat serangkaian itu apakah pasal 351 tepat. Atau pasal 353 yang lebih tepat karena ada proses serangkaian dugaan perencanaan itu muncul. Itu silahkan kepada penyidik supaya jeli dalam penanganan kasus ini,"pungkasnya.(*)