Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Stop Pernikahan Dini, Ini Penjelasanya

Redaksi
Sunday, June 12, 2022
Last Updated 2022-06-11T20:46:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan Disini


Laporan: Wahyu Widodo


OPINI,BeritaGlobal - Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 19 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Demikian diungkapkan Chusaeni Rafsanjani Assadami S.Sy, Advokat muda asal Kecamatan Bandungan, saat ditemui BeritaGlobal.net , Sabtu (11/6/2022).


Diungkapkannya, melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.


"Mengacu UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menyebutkan bahwasanya seorang pria dan Wanita dapat diijinkan melakukan perkawinan apabila sudah mencapai umur 19 tahun, maka apabila terdapat seseorang yang belum mencapai umur tersebut lazim dikatakan oleh masyarakat dengan istilah perkawinan dini,"ungkapnya.


Ditambahkan pria alumni UIN Salatiga ini bahwa kehadiran undang undang tersebut bertujuan untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjunya perkawinan dini menimbulkan dampak negative bagi Kesehatan, Pendidikan, bahkan sosial anak tersebut.


Dampak pernikahan dini


Anak perempuan secara fisik yang belum siap untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, komplikasi kehamilan, keguguran, dan kelahiran bayi dengan berat badan rendah.


Selanjutnya, masih kata pria mahasiswa progam pasca sarjana (S2), tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istrti yang telah melangsungkan perkawinan dini tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. 


Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi, inilah salah satu faktor meningkatnya angka perceraian di Indonesia.


"Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak."


"Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah,"jelasnya.


Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tak terjangkau, anak berhenti sekolah dan kemudian dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggungjawab orangtua menghidupi anak tersebut kepada pasangannya.


"Tidak hanya itu, pernikahan dini juga bisa dikatakan merampas masa remaja. Masa muda seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik,"pungkasnya.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Banner