Laporan: Teddy Mulyawan
SALATIGA,BeritaGlobal.net - Menanggapi pemberitaan atas dikabulkannya Eksepsi IN terkait tuduhan kasus arisan online, dan terduga pelaku dibebaskan, Nur Adi Utomo SH dan Partner selaku kuasa hukum pelapor menilai ada yang janggal keputusan tersebut.
"Menurut penilaian saya, di Kabulkanya eksepsi tersebut itu ada yang janggal. Pasalnya kasus yang diadukan ke Polda Jateng beberapa waktu lalu berkas tersangka naik P 21. Namun ini justru malah dibebaskan,"kata Nur Adi Utomo, kepada beritaglobal.net, saat menggelar konferensi pers di Kopi W Salatiga, Rabu, (27/4/2022) malam.
Terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum terduga pelaku diterima dan dibebaskan, Adi sangat terheran dan ada yang kurang pas."Kok eksepsi diterima, lucu,"tandasnya.
Diungkapkan Adi, dalam eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum IN seolah olah terduga pelaku ini reseller yang menjadi korban dari Reza atau Maryuni Kempling.
"Reza kan sudah ditahan, dan kelihatan tidak sesuai fakta jika disebutkan bahwa IN mengaku tidak menggunakan uang klien kami. Padahal jelas klien kami tidak kenal dengan Reza dan ia menyetor uang ke IN,"jelas Adi.
Padahal jelas, saat kasus ditangani Polda Jawa Tengah kasus tersebut tidak hanya terkait penipuan atau 378, namun ada bujuk rayunya melalui whatsApp yang isinya menawari klien kami dan dijanjikan keuntungan.
"Jelas bukti melalui mutasi rekening atau transfer itu ke IN dan jelas tidak ada kaitanya dengan Reza atau Maryuni Kempling yang saat ini sudah menjalani hukuman,"ucap pria yang juga Owner Jahe Bintang.
Membaca berita tersebut, lanjut Adi, pihaknya sangat keberatan, sementara saat ini kuasa hukum IN melayangkan PMH ke Pengadilan Negeri Kota Semarang.
"Menurut saya kuasa hukum IN ini mencari celah pembenaran dan membangun opini yang seolah olah klienya tidak salah dan menyebut dia juga korbanya Reza. Ya menurut saya tidak nyambung, klien saya juga tidak kenal Reza dan menyetor uangnya ke IN,"tegas Adi.
Jelas dalam kasus arisan online ini klien kami menderita kerugian sekitar Rp 80 juta. Belum korban lainya sekitar 10 orang menderita kerugian sekitar Rp 500 juta hanya pokoknya.
"Yang jelas pelaku itu melakukan bujuk rayu melalui whatsApp, UU ITE dan Penipuan. Karena dalam bujuk rayu itu IN menyampaikan aman 100 persen. Toh awalnya klien saya tidak kenal dengan IN, namun berdasar bujuk rayu dan janji manis, sehingga menyetor uang ke IN,"terangnya.
"Dia membela haknya kliennya saya juga membela klien saya. Ayo kroscek data. Sebenarnya pada awalnya klien hanya meminta uangnya kembali. Namun IN tidak memenuhi itu hingga akhirnya di laporkan ke Polda Jateng yang berlanjut IN ditetapkan sebagai tersangka,"beber Adi.
Perlu dipahami kasusnya, Jangan dicampur aduk.
Dijelaskan Adi, berdasar penjelasan penyidik kepolisian bahwa kasus itu berbeda. Pertama para korban ini jelas dirugikan atau ditipu oleh IN, kemudian terkait dengan gugatan perdata, kekuatan kekuatan perdata ini yang digugat uang milik IN yang ada di Reza. Sehingga tidak ada kaitanya dengan kasus klien kami.
"Itukan jelas berbeda. Sedangkan dalam kasus ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan IN terhadap klien kami. Karena IN itu melalukan perbuatan bohong terhadap klien kami. Jelas itu tidak ada kaitanya dan kasusnya terpisah perkaranya,"terang Ady.
Logikanya begini, klien kami menyerahkan uang ke IN, terlepas IN mau menyerahkan uang ke siapa itukan bukan urusan klien kami.
"Jadi obyeknya jelas, terkait uang itu mau diserahkan ke siapa atau mau dibelikan bakso ya bukan urusan klien kami. Yang jelas klien kami menyetor uang ke IN. Jadi kaitan rangkaian kata bohongnya ke klien kami itu tidak ada kaitanya dengan Reza,"kata Adi.
Jadi terkait dikabulkannya eksepsi dan ditangguhkanya pemeriksaan pidana nomor 39/Pidsus/2022 PN Ungaran, dan menunggu putusan Hakim Perdata yang menangani kasus sengketa memiliki kuataan hukum tetap atau inkracht, seperti disampaikan kuasa hukum IN itu menurut kami statemen Mengigau ingin membangun opini dan membodohi klien kami.
"Kami berharap baik Pengadilan Negeri Ungaran mengkaji ulang dan melihat persoalannya dengan kacamata hati, dan mengedapankan keadilan dong,"tegas Adi.
Kami lihat kasus ini seperti dipelintir oleh kuasa hukum IN bahwa seakan akan ini kasusnya Reza. Padahal jelas beda perkara, karena dalam perkara ini yang melakukan terhadap klien kami bukan Reza melainkan IN.
"Seharusnya tidak perlu eksepsi dikeluarkan atau dikabulkan,"pungkas Adi.